Join MultiplyOpen a Free ShopSign InHelp
MultiplyLogo
SEARCH

Ini kajian kedua, dari Majelis Jejak Nabi, yang berhasil saya ikuti dengan khidmat. Kali ini, mengkaji dua tradisi Bangsa Quraisy. Yang begitu kental. Yang diceritakan pula dalam Al-Qur’an. Dua tradisi, yakni: seputar bulan Haram dan tradisi jaminan keamanan.

Seputar Bulan Haram, yang terdiri dari 4 bulan komariyah: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Menurun bersama millah Ibrahim, orang Quraisy meyakini pada bulan-bulan tersebut terjadi pelarangan muamalah, apalagi berperang  dalam bukan-bulan haram tadi. Karena bulan-bulan haram ini diperuntukkan bagi peribadatan kepada Allah.

Dalam QS. Al-Baqarah:217,  

Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

 

Dikisahkan bahwa asbabun nuzul ayat ini adalah sebuah peristiwa yang terjadi pada jumada tsani tahun ke-2 Hijriah. Rasulullah mengirim sekelompok mukmin, yang diketuai oleh Abdullah bin Jahsy bersama 8 orang lainnya dari kaum Muhajirin. Mereka membawa surat, yang oleh perintah Rasulullah, hanya boleh dibuka setelah mereka melakukan perjalanan selama 2 malam. Dan usai 2 malam perjalanan mereka, surat itu dibuka dan dibaca oleh Abdullah bin Jahsy. Isinya adalah perintah Rasulllah bagi mereka untuk menuju Wadi Nakhlah, mengamati pergerakan kafir Quraisy disana.

Sampai di Wadi Nakhlah, pasukan mukmin ini berpapasan dengan kafilah yang dipimpin Amr bin Alhadromi beserta beberapa kafir Quraisy yang pada awal-awal dakwah Rasulullah, merupakan pelaku penyiksaan terhadap assabiqunal awwalun. Mengingat kekejaman kafir Quraisy ini, pasukan mukmin tidak bisa berdiam diri dan menyerang kafilah Amr bin Alhadromi. Dari penyerangan ini, Amr bin Alhadromi wafat oleh Waqid bin Abdillah.

Pemuka kafir Quraisy lain, yang mengetahui kabar tersebut, menuding bahwa Rasulullah dan pasukan mukmin tidak menghormati tradisi millah Ibrahim untuk tidak berperang pada bulan-bulan Haram. Penyerangan ini terjadi, sesudah masuk bulan Rajab. Maka turunlah ayat ini. Dimana "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar;” Berperang yang disinggung dalam ayat tersebut adalah penyerangan yang dilakukan pasukan Muslim terhadap kafir Quraisy, seperti disebutkan diatas. Tetapi hal tersebut, meskipun merupakan dosa besar, tetapi tidak lebih besar dosanya dari ,” tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah,”

Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh

Maksud fitnah disini, bukanlah definisi fitnah yang kita pahami belakangan, karena fitnah yang dimaksudkan dosanya lebih besar daripada membunuh adalah perbuatan aniaya dan siksa oleh kafir Quraisy agar mukmin lepas dari imannya dan kembali kepada kekufuran. Ingat penyiksaan pada keluarga Yasir? Fitnah terhadap mereka adalah semisal fitnah yang dimaksudkan lebih besar dosanya daripada upaya membunuh yang dilakukan Waqid bin Abdillah terhadap kafir Quraisy Amr bin Alhadromi. Karena sesungguhnya kaum kafir itu, Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup.

Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Kata Habithat dalam ayat ini berasal dari makna yang digambarkan dengan ‘seekor unta yang memakan rumpun busuk, memenuhi perutnya tapi kemudian meletus, tercerabut, makanan yang memenuhinya tidak bermanfaat dan malah mencelakakan mereka sendiri’ maka seorang yang murtad dari agama Allah, menjadi kafir, maka amal perbuatannya tidak akan berdampak apa-apa kelak diakhirat. Karena kebaikan amalnya tercerabut bersamaan dengan keputusannya untuk murtad dari agama Allah. Naudzubillahi min dzalik

Poin kedua, yang dibahas dalam kajian majelis jejak nabi edisi 20 Januari 2012, adalah tradisi jaminan keselamatan. Mari kita simak QS. At Taubah: 6

“Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui”

Asbabun nuzul ayat ini, tentang perjalanan Rasulullah, bersama 30.000 pasukannya menuju Tabuk. Penduduk disana, sekitar Tabuk, di perbatasan Romawi Timur, khawatir akan menjadi korban bila benar-benar pecah perang di Tabuk maka mereka meminta perlindungan dari Rasulullah. Kemudian perintah Allah datang berupa bunyi ayat diatas. Rasulullah diminta melindungi mereka yang meminta perlindungan kepadanya. Bahkan perlindungan ini juga merupakan penjagaan hingga orang yang berada dalam perlindungan mendapat tempat yang benar-benar aman bagi jiwa dan fisik mereka, lepas dari segala kecaman dan ancaman keselamatan.

Uniknya, menjamin keselamatan bagi orang lain, memberi perlindungan, menyatakan perlindungan itu luas-luas, adalah sebuah prestise. Kebanggaan. Kita menjadi tak heran, karena Rasulullah sendiri, dalam hidupnya, beberapa kali mendapatkan jaminan keselamatan. Yakni dari Abu Thalib, dan satu kali dari Muth’in Ibn Adi. Dua orang penjamin ini, justru kafir yang pemuka Quraisy. Tetapi dalam upaya mereka menjamin keselamaan Rasulullah, secara tak langsung hal tersebut adalah hal yang dibanggakan mereka.

Jaminan keselamatan ini juga dirasakan oleh Utsman bin Mad’un yang dijamin oleh Al Walin bn Mughirah, pamannya. Tetapi karena saat itu, mukmin lainnya justru dalam kondisi mencekam dan tak luput dari siksaan, Utsman melepaskan diri dari jaminan tersebut. Meski lepas dari jaminan berarti siksaan, hal tersebut tidak mematahkan iman ‘Utsman. Dalam babak belur mata kirinya, dia menjawab paman yang mengasihaninya, berkata: tidak paman, justru mata kanan ini iri untuk merasakan sakit dalam memperjuangan surga kelak.

 

catatan:

saya maju-mundur dalam membuat ulasan kembali kajian majelisjejaknabi yang saya ikuti tadi. kekhawatiran menuliskan kajian tadi, semakin tereduksi maknanya karena ketimpangan penceritaan kembali oleh tulisan saya ini. aslinya, kajian ini selalu mengasyikkan. banyak cerita-cerita kecil yang tidak saya sertakan disini. salah satunya sepenggal kisah Thufail bin Amr Ad Dawsi dan mimpinya yang tabirya luarbiasa. saya kesulitan menceritakannya kembali. ah, semoga catatan (agak) panjang ini bermanfaat.


ayyeshakn wrote on Jan 20
hehe..biasanya dengerin tappingannya..^^
dirgasm wrote on Jan 20
kurang gambarnya, ziy.... <--- ga berterimakasih banget ya gw? hehe..
topenkkeren wrote on Jan 20
hehe..
utewae wrote on Jan 20
Awalnya berencana kesana,..
faraziyya wrote on Jan 20
ega: kalo sempet, ikut kajian tatapmukanya ga.

dirga: duh, foto? ga mikir bwt moto2 dsana.

mas ungu: ih, malah nyengir.

mb ute: lainkali yuk, kalo butuh tumpangan, bilang aja. aq sedia nganterin. :D
utewae wrote on Jan 20
Hihi, rencananya kmrn mw sama mb linda. :)
smoga lainkali kesampaian..
Tapi mengingat jumat2 selama ini, yg 'memaksa'ku keluar kantor lewat jam 7an.. ;(
faraziyya wrote on Jan 20
hoo, jum'at justru pulang kerjanya telat ya
ayyeshakn wrote on Jan 21
ega: kalo sempet, ikut kajian tatapmukanya ga.
Insya Allah, bu..^^
Add a Comment